Dalam
Undang-undang
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi manusia
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Pakar
Menurut
Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik manusia,
bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak hidup dalam
kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut Islam
Hak asasi
dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal.
Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Hak
Antara Suami Istri
Firman Allah swt: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu
sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya)” (QS. An-Nahl:80)
Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang
didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak
menghormati ayahnya.
Hak Suami:
1. Ditaati dalam seluruh perkara
kecuali maksiat. Sabda Rasulullah saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara
yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Dimintai izin oleh istri yang hendak
keluar rumah, berpuasa sunah, Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang
istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin
suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Mendapatkan pelayanan dari istrinya.
Seperti yang telah dicontohkan oleh istri sahabat Nabi Muahmmad saw, yaitu
Asma’ istri Abi Bakar Ash-Shiddiq ra. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya,
memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon
tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya
sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut cukuplah jauh.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hak
Istri:
1.
Mendapat
mahar dari suaminya. Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4). “…berikanlah kepada mereka
(istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.”
(QS.An-Nisa`: 24). Serta sabda Rasulullah saw yang diucapkan ketika seorang
sahabatnya ingin menikah namun ia tidak memiliki harta: “Lihatlah apa yang bisa
engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
2. Digauli oleh suaminya dengan patut
dan akhlak mulia. Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri
secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin
kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang
paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik
kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
3. Mendapatkan nafkah , pakaian, dan
tempat tinggal. Suami wajib memberikan nafkah dam pakaian yang layak bagi
istrinya, serta anak-anaknya. Firman Allah swt: “…dan kewajiban bagi seorang
ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
4. Mendapat perlakuan adil, jika suami
memiliki lebih dari satu istri. Maka suami yang berpoligami wajib memberikan
nafkah dan perlakuan yang sama kepada istri-istrinya. “…maka nikahilah
wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian
khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah
seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang
demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS.
An-Nisa`: 3).
5. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar
selalu taat kepada Allah swt, serta terjaga dari api neraka. Bimbingan itu
berupa pengajaran/pengetahuan agama. Sebagaimana firman Allah swt: “Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6).
Hak
Antara Orang Tua dan Anak
Hak
orang tua terhadap anak
1.
Memberikan nama yang baik, boleh
menggunakan nama nabi, nama sahabat dan nama-nama yang memiliki arti yang baik,
jangan menggunakan nama-nama yang memiliki arti buruk.
2.
Bersedekah pada hari ke tujuh (Aqiqah),
dengan menyembelih kambing satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk
anak laki-laki.
3.
Memberi nafkah dengan harta yang halal
kepada keluarganya. Harta yang diusahakan jangan sampai bersumber dari sesuatu
ytang haram, atau bercampur dengan harta haram.
4.
Memilihkan pasangan yang baik, termasuk
harus diberi pengertian kepada anak terkait dengan ilmu pra nikah.
Hak
anak yang didapat dari orang tua
1. Lahir dari hubungan pernikahan yang sah.
2. Mendapatkan asupan-asupan makanan maupun non makanan
dari rezeki yang halal dan baik
3. Mengenal Tuhan-Nya sejak dalam kandungan.
4. Mendapatkan nama yang baik darikedua orag tuanya.
Semoga Bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar